SOFTSKILL ILMU BUDAYA DASAR
Disusun
Oleh :
Nama
: Nola Aditya
NPM : 17219284
Kelas
: 1EA19
PROGRAM SARJANA EKONOMI – MANAGEMENT
2019
MANUSIA
dan KEADILAN
1. PENGERTIAN MANUSIA
Manusia Secara bahasa manusia berasal dari kata“
manu” ( Sanskerta ), “mens”
( Latin ),
yang berarti berpikir berakal budi atau makhluk yang berakal budi. Secara
istilah manusia
dapat diartikan sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (
Genus ) atau seorang individu.
2. ARTI KEADILAN
Ø Menurut kamus umum bahasa indonesia
susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau
memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan
adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Ø Keadilan menurut aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia, Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orang
tersebut atau kedua benda tersebut harus mepunyai porsi atau ukuran yang
sama itu yang dinamakan adil dan jika tidak seukuran itu namanya ketidal
adilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidah berat sebelah atau bisa di sebut
dengan sama.
Setiap
kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya pasti pernah mengalami
perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami perlakuan yg adil dari
setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap diri manusia pasti terdapat
suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang untuk
melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendala nya yang harus di
hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap
moral.
Ø Menurut Plato, keadilan merupakan proyeksi pada diri
manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri
dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
Ø Menurut secorates,
keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pemimpin
pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga
negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik.
2.1 MAKNA
KEADILAN
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari
berbagai persoalan juga tidak memihak
kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
·
Sila Pertama,
Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha
Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun
dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat
beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
·
Sila Kedua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan
memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia
serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk
menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap
terhadapnya.
·
Sila Ketiga,
Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah
air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
·
Sila Keempat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan
ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara
tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai
dengan kedudukan masing-masing
·
Sila Kelima,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam
memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan
masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu
kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Ada berbagai macam keadilan yaitu :
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang mebuat dan
menjadi kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok
baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan
dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
2. Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila hal-hal yang sama dilakukan
secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama. (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun
dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara
Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali
menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima.
3. Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan ketertiban dalam
masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
2.2 KEJUJURAN
Jujur atau kejujuran berati apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti juga seseorang
yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum, untuk
itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan
harus sama dengan perbuatanya.
Jujur berarti pula menepati janji atau
menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa yang
masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya berarti
mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata, padahal
tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan oran lain.
Jujur memberikan keberanian dan
ketentraman hati, serta mensucikan, lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula
mendusta, walaupun dustamu menguntungkan.
2.3 KEKURANGAN
Kekurangan atau curang identik dengan
ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain
:
1. Faktor ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan
membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai
makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal
pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan fikirkan.
2. Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat
mempengaruhi mentalitas individu yaqng terdapat didalamnya “system kebudayaan”
meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan
sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat
ini memicu terjadinya pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di
dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
3. Faktor Teknis
Hal ini juga menentukan arah kebijakan,
bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun
mengedapankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali
untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan
orang lain.
2.4 KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita.
Jenis
kecurangan
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan
setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta
atau hak orang atau pihak lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan
keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.
1.
Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau
pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para
pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi
perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan
kewajiban lainnya.
2.
Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah
kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva
perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan
materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung
seiring dengan berjalannya waktu.
2.5 PERHITUNGAN (Hisab)
Di negara kita ada suatu lembaga khusus
yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan
mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang
tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan
untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari
perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini
manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika
amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh
lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan
jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka
didunia.
2.6 PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang
hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati
agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga
disekitarnya adalah suatu kebagaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan
nama baik erat hubunganya dengn keadaan tingkah laku atau perbuatan atau boleh
dikatakan bahwa baik atau tidak baik adalah tingkah laku atau perbuatanya.
Yang dimaksud tingkah laku dan
perbuatan itu antara lain : cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, ramah
tamah, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan
agama dan sebagainya. Pada hakikatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahanya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai
dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus
tobat atau meminta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, mewlainkan
harus beratingkah laku yang sopan, ramah, berbuat norma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolng dengan kasih
saying, tanpa pamrih takwa kepada tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal,
jujur, adil dan budi luhur selalu di pupuk.
2.7 PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan
yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan
makhluk social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu.
Bila manusia berbuat amoral,
lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan
yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka
manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan
kewajiban itu adalah pemballasan.
3.
DAMPAK YANG TERJADI PADA MASYARAKAT
Dampak positif dari keadilan itu
sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika
seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba
untuk bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Dan
dengan cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi
seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun.
Sedangkan dampak negatif nya
seperti protes oleh
pihak yang kalah dengan menggunakan kekerasan, arogan seperti pengrusakan
fasilitas umum, bahkan memicu terjadinya tawuran karena adanya rasa dendam.
Komentar
Posting Komentar