Contoh Kasus Etika Bisnis Pada Stakeholder
Etika Stakeholder Beserta Contoh Kasusnya
Definisi
stakeholder
Stakeholder
merupakan sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik secara keseluruhan
maupun secara parsial yang memiliki hubungan serta kepentingan terhadap
perusahaan. Stakeholder di lingkungan perusahaan dapat di definisikan sebagai
seseorang / kelompok yang mempunyai minat dan kepentingan dalam perusahaan ,ini
bisa kepentingan finansial atau kepentingan-kepentingan yang lain, bisa
langsung bisa juga tidak langsung. Jika seseorang terkena dampak dari apa yang
terjadi terhadap perusahaan, entah itu baik atau buruk, dia adalah stakeholder.
Karyawan, staff, keluarga mereka, pelanggan, dan supplier adalah beberapa
contoh dari stakeholder. Individu, kelompok, maupun komunitas dan masyarakat
dapat dikatakan sebagai stakeholder jika memiliki karakteristik seperti yang
diungkapkan oleh Budimanta dkk, 2008 yaitu mempunyai kekuasaan, legitimasi, dan
kepentingan terhadap perusahaan.
Definisi etika
Etika berasal di kata Yunani etbos, yang dalam bentuk jamaknya (taetba) berarti adat istiadat atau “adat istiadat” atau “kebiasaan”. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik,aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan titawarkan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. kebiasaan ini lalu terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai sebuah kebiasaan. Etika dapat dirumuskan sebagai sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia dan mengenai masalah - masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma-norma moral yang umum diterima.
Contoh
Kasus :
Oreo merupakan produk biskuit sandwich
dengan krim putih di dalamnya. Oreo telah ada di indonesia cukup lama dan dari
segi penjualan cukup menguasai pasar karena tidak ada produk yang relatif
hampir sejenis/sama persis dengannya. Rodeo kemudian diproduksi oleh khonghuan
untuk menyaingi oreo. Kemasan dari kedua produk ini sangat sama persis,
sehingga bisa membingungkan konsumen jika tidak dilihat dengan seksama. Harga
dari rodeo lebih murah daripada oreo meskipun kualitas lebih baik oreo. Dan
dari segi rasa kedua makanan tersebut juga agak sedikit berbeda yaitu oreo
memiliki rasa yang lebih enak sedangkan rodeo kurang terlalu.
Analisis :
Dalam etika bisnis perdagangan
suatu produk hak atas merek adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum
merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dalam kasus ini bahwa produk
rodeo dibuat hanya ingin menyaingi produk oreo yang sudah terlebih dahulu
muncul dan memiliki branded diatas produk rodeo. Cara-cara seperti ini
merupakan pelanggaran hak cipta yang salah dan tidak dibenarkan dalam hukum
perindustrian di Indonesia.
Oleh karena itu, PT.Kraft
Food Indonesia merasa kerugian atas hal tersebut karena dapat membingungkan
konsumen yang akan mengkonsumsi oreodengan produksi yang telah terkenal
bersamabunyi tagline “diputar...dijilat...dicelupin” ini. Lalu hal yang
merugikan lainnya yaitu pihak produsen mengalami kerugian karena konsumen yang
terkecoh dalam membeli biscuit oreo. Berdasarkan sengketa tersebut
secara langsung PT. Nissin Biscuit telah melanggar undang-undang no.15 tahun
2001 mengenai merek.
Referensi
:
http://ajriyani.blogspot.com/2017/04/peran-dan-etika-stakeholder-disebuah.html?m=1
http://melihatduniamona.blogspot.com/2014/11/contoh-kasus-melanggar-etika-stakeholder.html?m=1
Komentar
Posting Komentar