Contoh Kasus Etika Bisnis Pada Stakeholder

 

Etika Stakeholder Beserta Contoh Kasusnya


Definisi stakeholder

Stakeholder merupakan sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik secara keseluruhan maupun secara parsial yang memiliki hubungan serta kepentingan terhadap perusahaan. Stakeholder di lingkungan perusahaan dapat di definisikan sebagai seseorang / kelompok yang mempunyai minat dan kepentingan dalam perusahaan ,ini bisa kepentingan finansial atau kepentingan-kepentingan yang lain, bisa langsung bisa juga tidak langsung. Jika seseorang terkena dampak dari apa yang terjadi terhadap perusahaan, entah itu baik atau buruk, dia adalah stakeholder. Karyawan, staff, keluarga mereka, pelanggan, dan supplier adalah beberapa contoh dari stakeholder. Individu, kelompok, maupun komunitas dan masyarakat dapat dikatakan sebagai stakeholder jika memiliki karakteristik seperti yang diungkapkan oleh Budimanta dkk, 2008 yaitu mempunyai kekuasaan, legitimasi, dan kepentingan terhadap perusahaan.


Definisi etika

Etika berasal di kata Yunani etbos, yang dalam bentuk jamaknya (taetba) berarti adat istiadat atau “adat istiadat” atau “kebiasaan”. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini  berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik,aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan titawarkan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. kebiasaan ini lalu terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai sebuah kebiasaan. Etika dapat dirumuskan sebagai sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup  baik sebagai manusia dan mengenai masalah - masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma-norma moral yang umum diterima. 


Contoh Kasus :

Oreo merupakan produk biskuit sandwich dengan krim putih di dalamnya. Oreo telah ada di indonesia cukup lama dan dari segi penjualan cukup menguasai pasar karena tidak ada produk yang relatif hampir sejenis/sama persis dengannya. Rodeo kemudian diproduksi oleh khonghuan untuk menyaingi oreo. Kemasan dari kedua produk ini sangat sama persis, sehingga bisa membingungkan konsumen jika tidak dilihat dengan seksama. Harga dari rodeo lebih murah daripada oreo meskipun kualitas lebih baik oreo. Dan dari segi rasa kedua makanan tersebut juga agak sedikit berbeda yaitu oreo memiliki rasa yang lebih enak sedangkan rodeo kurang terlalu.

 

Analisis :

Dalam etika bisnis perdagangan suatu produk hak atas merek  adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Dalam kasus ini bahwa produk rodeo dibuat hanya ingin menyaingi produk oreo yang sudah terlebih dahulu muncul dan memiliki branded diatas produk rodeo. Cara-cara seperti ini merupakan pelanggaran hak cipta yang salah dan tidak dibenarkan dalam hukum perindustrian di Indonesia.

Oleh karena itu, PT.Kraft Food Indonesia merasa kerugian atas hal tersebut karena dapat membingungkan konsumen yang akan mengkonsumsi oreodengan produksi yang telah terkenal bersamabunyi tagline “diputar...dijilat...dicelupin” ini. Lalu hal yang merugikan lainnya yaitu pihak produsen mengalami kerugian karena konsumen yang terkecoh dalam membeli biscuit oreo. Berdasarkan sengketa tersebut secara langsung PT. Nissin Biscuit telah melanggar undang-undang no.15 tahun 2001 mengenai merek.

 

Referensi :

http://ajriyani.blogspot.com/2017/04/peran-dan-etika-stakeholder-disebuah.html?m=1

http://melihatduniamona.blogspot.com/2014/11/contoh-kasus-melanggar-etika-stakeholder.html?m=1

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kasus Penyimpangan Good Corporate Governance (GCG) Dalam Etika Bisnis

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Terkait Perizinan

5 Rekomendasi Drama Korea yang Diadaptasi dari Webtoon