Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Terkait Perizinan
Kasus
Pelanggaran Pada PT. Tirta Freshindo Jaya 2017
Bisnis minuman kemasan yang
dilakukan oleh PT Tirta Fresindo Jaya, anak usaha Mayora Group diklaim telah
menyerobot Gunung Karang di Kabupaten Pandeglang, Banten. Akibatnya, warga yang
telah bertahun-tahun bergantung pada mata air dari kaki gunung itu, mengalami
kekeringan. Mereka pun mengadu ke kantor bupati.Sayangnya, aduan mereka hanya
dianggap angin lalu, hingga berujung pada emosi warga dengan merusak gudang
perusahaan.
Seperti apa konflik di sana?
Berikut kisah lengkapnya seperti yang dilansir dari Program Saga produksi Kantor Berita
Radio (KBR). PT Tirta Fresindo Jaya, anak usaha Mayora Group mulai
masuk ke Banten di tahun 2012. Pasalnya di Desa Cadasari, yang posisinya berada
di perbatasan antara Kabupaten Pandeglang dan Serang, ada mata air yang masih
jernih juga melimpah, yaitu Mata Air Gunung Karang. Mata air itu, selama
bertahun-tahun digunakan masyarakat sekitar; petani maupun peternak, termasuk
pesantren untuk bertani dan kebutuhan sehari-hari.
Namun kehadiran perusahaan
tersebut tak disadari warga setempat. Sebab sepengetahuan mereka, PT Tirta
Fresindo Jaya hanya berencana membangun gudang. Tapi setahun setelahnya atau
pada 9 Desember 2013, Kepala Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan
Kabupaten Pandeglang, mengeluarkan SK Nomor 600/548.b/SK-DTKP/XII/2013. SK
tersebut berisi pemberian persetujuan site plan kepada perusahaan. SK
Kepala Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pandeglang inilah
yang dijadikan rujukan bagi Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
Kabupaten Pandeglang mengeluarkan izin lokasi pembangunan industri minuman
ringan PT. Tirta Fresindo dengan Nomor 503/Kep.02-BPPT/2014 tertanggal 30
Januari 2014.
Dari situ,
baru lah warga tahu pabrik didirikan untuk pengelolaan air minum
kemasan. Dan, delapan mata air yang mengalir dari Gunung Karang
ditimbun. Sejak itu, gelombang protes hingga aksi demo dari petani,
peternak, ulama, dan santri bermunculan. Alasannya, Kecamatan Cadasari
dalam kawasan resapan air dan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan
(LP2B). Belakangan, pada 21 November 2014, bekas Bupati Pandeglang Erwan
Kurtubi memutuskan menghentikan kegiatan investasi PT Tirta Fresindo Jaya lewat
surat Nomor 0454/1669-BPPT/2014.Keputusan bekas Bupati Pandeglang itu rupanya
disokong DPRD Provinsi Banten yang mengimbau agar perusahaan menghentikan
segala aktivitasnya.
Tapi apa yang terjadi? PT Tirta Fresindo, anak usaha Mayora Group,
tetap melenggang tak peduli. Salah satu warga, Sanusi, mengatakan perusahaan
melanggar ketentuan soal perizinan. “Soal kepemilikan lahan didatangi
oleh rombongan calo tanah. Mereka datang ke perorangan terus dibeli lah. Kalau
peruntukannya untuk industri kan bukan seperti itu pembebasannya. Mereka atur
dulu perizinan, atur dulu AMDALnya dan sebagainya. Setelah sesuai, baru
pembebasan lahan, ” ungkap Ustad Uci. Ahmad Herwandi dari Koalisi Hak Atas Air
mengatakan, proses perizinan dan pembangunan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya
sebenarnya sudah bermasalah sejak 2014. “Inikan dulu pernah ada pembekuan izin
oleh bekas Bupati yang lama pak Erwan.
Namun
di tahun 2016 tanpa sebab, PT Mayora itu sudah beroperasi. Wilayah itu
peruntukannya bukan untuk industri tetapi sebagai resapan air, itukan sudah
melanggar Perda RT RW,” kata Ahmad Herwandi. Hanya saja, Bupati Pandeglang Irna
Narulita, tetap ngotot melanjutkan investasi air minum kemasan PT Tirta
Fresindo Jaya atas nama pembangunan. Hal itu disampaikan Bupati Irna dalam
coffee morning dengan Polda Banten di Pendopo Kabupaten Pandeglang, awal April
2016.
Pasca insiden 6 Februari 2017,
perusakan dan pembakaran backhoe, persoalan izin PT Tirta Freshindo Jaya
diambil alih Pemerintah Provinsi Banten.Pemprov pun membentuk satgas yang
dipimpin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Hudaya Latunconsina.
Tugas satgas itu menganalisa perizinan yang dikantongi anak usaha Mayora Group
ini, serta dampak lingkungannya. “Surat dari provinsi kan belum terbit.
Diharapkan tadinya hari ini terbit tetapi saya dapat tugas dari Bappenas dan
Kemendagri. Kalau bisa kita dorong besok pak gubernur bisa tandatangan.
Persoalan air itu persoalan yang berbeda, pengaturan air diatur oleh negara dan
tidak boleh dikuasai oleh pelaku usaha," kata Hudaya Latuconsina.
Menurut Hudaya, dari hasil rapat
bersama yang dihadiri perwakilan Pemkab Pandeglang, Pemkab Serang dan beberapa
SKPD pada 20 Februari 2017, diputuskan untuk menghentikan proses pembangunan
pabrik. Kata dia, hasil kajian bersama antara Pemkab Pandeglang dan Serang
ditemukan adanya pelanggaran terkait penguasaan air oleh korporasi yang
dilarang UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Selain itu, pendirian pabrik juga
dinilai melanggar tata ruang dan wilayah karena kawasan tersebut diperuntukan
untuk pertanian. Sementara itu, Juru Bicara PT Mayora Group, Sribugo Suratmo,
mengaku pasrah dengan apapun keputusan pemerintah daerah.
“Nanti saya cek, saya tidak tahu
informasinya. Kedua, itu pabrik baru belum beroperasi full, baru pembangunan.
Kalau memang tidak diizinkan resmi dan segala macam ya sudah,”ungkap
Sriboga.”
Analisis :
Pada kasus pelanggaran etika
bisnis yang satu ini terjadi adanya perizinan lahan yang disalahgunakan. PT.
Tirta Freshindo Jaya yang berencana untuk membangun gudang di daerah Pandeglang
dan Serang yang memakan lahan sekitar 32 hektar. Meskipun mereka telah
mendapatkan izin dari dinas setempat untuk melakukan hal tersebut, tetapi pada
praktiknya mereka justru menjadikan tempat itu untuk memproduksi minuman
kemasan.
Tentu saja itu tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah mereka
lakukan sebelumnya. Oleh karena itu, masyarakat marah karena mereka
melanggar banyak hal dan membawa kerugian terhadap kehidupan mereka. Pabrik ini
telah mengambil sumber mata air yang seharusnya digunakan oleh masyarakat untuk
kehidupan sehari-hari.
Selain itu, karena limbah yang dihasilkan oleh kegiatan produksi
dari pabrik membawa banyak pencemaran di lingkungan sekitar, amarah masyarakat
pun menjadi tidak terbendung. Pelanggaran etika bisnis yang dilakukan
oleh perusahaan ini tidak hanya membawa keresahan bagi masyarakat saja, namun
juga memberi dampak yang buruk bagi lingkungan sekitarnya. Untuk itulah etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum
yang dijadikan fondasi untuk melaksanakan kegiatan agar tujuan bisnis dapat
tercapai.
Referensi :
http://bloghafel.blogspot.com/2019/05/kasus-pelanggaran-etika-bisnis-pada-pt.html
https://www.amesbostonhotel.com/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis/
Komentar
Posting Komentar